Pengertian, Fungsi, dan Prinsip Kegiatan Usaha, Serta Jenis Bank

hai... teman tech hari ini admin vernal akan memberikan "Pengertian, Fungsi, dan Prinsip Kegiatan Usaha, Serta Jenis Bank" saya juga akan memberikan ppt(power point)nya yang mungkin dapat membantu teman-teman sekalian. kalian dapat mendownload filenya DISINI



  •   Pengertian Bank

      Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banco. Banco pada masa lalu berarti bangku atau meja. Meja dalam sejarah bank pertama kali digunakan sebagai tempat menukar uang. Oleh karena itu, bank pertama kalinya adalah tempat penukaran uang.

      Prof.G.M Verryl Stuart dalam bukunya yang berjudul Bank Politics, mendefinisikan bahwa bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memberi kredit, baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas serta uang giral.


      Dalam Undang-undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tentang perubahna atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, dijelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghiimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 
  •   Fungsi Bank



      Berdasarkan pasal 3UU No. 7 tahun 1992 jo UU No. 10 1998 tentang perbankan, “Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”. Selain itu, bank juga berfungsi sebagai pelayan.
  •  Penghimpun dana dari masyarakat
  • Penyalur dana dari masyarakat
  • Pelayan masyarakat

  • Prinsip Kegiatan Usaha
v  Prinsip Kehati-hatian (prudential principel)
Suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Prinsip kehati-hatian diberlakukan agar bank selalu dalam keadaan sehat dan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi. 

v  Prinsip Kepercayaan
Suatu prinsip yang mengatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik itu nasabah yang menyimpan dana di bank tersebut maupun nasabah debitor.

v  Prinsip Kerahasiaan (confidential principle)

                Prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.

  Jenis Bank
(
Bank dapat kita kelompokkan atas jenis kegiatannya, bentuk badan hukum, dan kepemilikan.)

  Menurut Jenis Kegiatannya

  Bank sentral
Bank sentral adalaah sebuah badan keuangan, yang pada umumnya dimiliki pemerintah, dan bertanggung jawab untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan  badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.

  Bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatan memberikan jasa  lalu lintas pembayaran.

  Bank Syariah
                Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah , Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.

  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
                BPR adalah bank yang menerima simpana dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman kepada masyarakat
  •   Pembagian Bank Menurut Kepemilikan

  1.   Bank pemerintah, bank yang modalnya berasal dari pemerintah dan bertugas meningkkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh BTN,BRI,Mandiri,dll

  2.   Bank swasta adalah bank yang pemilik modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Umumnya bank tersebut bertujuan mencari laba. Contohnya : Bank Mega, Bank CIMB Niaga

  3.   Bank Campuran adalah bank yang sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lain dimiliki oleh swasta. Contohnya BNI 1946

  4.   Bank pemerintah daerah adalah bank pembangunan milik pemerintah daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat satu contohnya Bank DKI, Bank BJB


  Pembagian Bank menurut Bentuk Badan Hukum
  Menurut bentuk badan hukum, bank dibedakan menjadi bank yang berbadan hukum perseroan terbataas (PT), koperasi, dan perusahaan daerah.
Pengertian, Fungsi, dan Prinsip Kegiatan Usaha, Serta Jenis Bank Pengertian, Fungsi, dan Prinsip Kegiatan Usaha, Serta Jenis Bank Reviewed by Vernaldy Revimaputra on February 02, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.