hai... teman tech hari ini admin vernal akan memberikan "Pengertian, Fungsi, dan Prinsip Kegiatan Usaha, Serta Jenis Bank" saya juga akan memberikan ppt(power point)nya yang mungkin dapat membantu teman-teman sekalian. kalian dapat mendownload filenya DISINI
- Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa
Italia, yaitu banco. Banco pada masa lalu berarti bangku atau meja. Meja dalam
sejarah bank pertama kali digunakan sebagai tempat menukar uang. Oleh karena
itu, bank pertama kalinya adalah tempat penukaran uang.
Prof.G.M Verryl Stuart dalam
bukunya yang berjudul Bank Politics, mendefinisikan bahwa bank adalah suatu
badan usaha yang bertujuan untuk memberi kredit, baik dengan uang sendiri
maupun uang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa
uang kertas serta uang giral.
Dalam Undang-undang Perbankan
No. 7 tahun 1992 dan Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tentang perubahna
atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, dijelaskan bahwa bank
adalah badan usaha yang menghiimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
- Fungsi Bank
Berdasarkan pasal 3UU No. 7 tahun 1992 jo UU No. 10 1998 tentang perbankan,
“Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat”. Selain itu, bank juga berfungsi sebagai pelayan.
- Penghimpun dana dari masyarakat
- Penyalur dana dari masyarakat
- Pelayan masyarakat
- Prinsip Kegiatan Usaha
v Prinsip
Kehati-hatian (prudential principel)
Suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan
fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Prinsip
kehati-hatian diberlakukan agar bank selalu dalam keadaan sehat dan kadar
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi.
v Prinsip
Kepercayaan
Suatu prinsip yang mengatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh
hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik itu nasabah yang
menyimpan dana di bank tersebut maupun nasabah debitor.
v Prinsip
Kerahasiaan (confidential principle)
Prinsip
yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang
berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut
kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.
Jenis
Bank
(Bank dapat kita kelompokkan atas jenis kegiatannya, bentuk badan hukum, dan kepemilikan.)
(Bank dapat kita kelompokkan atas jenis kegiatannya, bentuk badan hukum, dan kepemilikan.)
Menurut
Jenis Kegiatannya
Bank
sentral
Bank sentral adalaah sebuah badan keuangan, yang pada
umumnya dimiliki pemerintah, dan bertanggung jawab untuk mengatur kestabilan
badan-badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan
tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Bank
umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatan
memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Bank
Syariah
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah
, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
Prinsip Syariah.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR
adalah bank yang menerima simpana dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman kepada
masyarakat
- Pembagian Bank Menurut Kepemilikan
- Bank pemerintah, bank yang modalnya berasal dari pemerintah dan bertugas meningkkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh BTN,BRI,Mandiri,dll
- Bank swasta adalah bank yang pemilik modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Umumnya bank tersebut bertujuan mencari laba. Contohnya : Bank Mega, Bank CIMB Niaga
- Bank Campuran adalah bank yang sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lain dimiliki oleh swasta. Contohnya BNI 1946
- Bank pemerintah daerah adalah bank pembangunan milik pemerintah daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat satu contohnya Bank DKI, Bank BJB
Pembagian
Bank menurut Bentuk Badan Hukum
Pengertian, Fungsi, dan Prinsip Kegiatan Usaha, Serta Jenis Bank
Reviewed by Vernaldy Revimaputra
on
February 02, 2017
Rating:
No comments: